Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mengkaji kebijakan mengenaik pelayanan publik yang tetap berlangsung pada hari Sabtu/Minggu. Kebijakan yang lebih diarahkan untu pelayanan dasar tersebut sanggup diterapkan tanpa harus merugikan PNS. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, pelayanan yang akan tetap buka itu contohnya pembuatan KTP, akte kelahiran dan sebagainya, pembuatan SIM dan perijinan usaha. “Tidak semua PNS yang bekerja itu harus masuk pada hari Sabtu dan Minggu, alasannya dalam prakteknya sanggup dilakukan dengan sistem shift.," ungkapnya di Jakarta, Kamis (29/12). Dengan demikian, lanjut Herman, Pegawai Negeri Sipil itu akan memperoleh haknya untuk libur tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per minggu, ada yang masuk 5 hari ada juga yang 6 hari kerja.
Gagasan pelayanan publik tetap berjalan pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk pelayanan dasar ini digulirkan Menteri PANRB Asman Abnur beberapa waktu lalu. Dijelaskan, pada hakekatnya, pelayanan publik memang dihentikan libur, meskipun PNS maupun aparatur negara lainnya libur atau cuti. Gagasan tersebut dilontarkan semoga instansi lain juga menunjukkan pelayanan publik pada hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat tetap sanggup mendapat pelayanan. Apalagi banyak warga masyarakat yang bekerja di swasta, pada hari-hari libur tetap masuk kerja, sehingga mereka hanya sanggup tiba ke unit penyelenggara pelayanan publik pada hari Sabtu/Minggu.
Sejauh ini, walaupun masih parsial sudah ada instansi pemerintah yang menunjukkan pelayanan publik pada hari libur sekalipun, contohnya kepolisian, rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melaksanakan pelayanan Sabtu/Minggu di hampir seluruh Kantor Pertanahan. Beberapa tempat juga mewajibkan Puskesmas untuk menunjukkan pelayanan 24 jam, dan tetap buka pada hari Sabtu/Minggu.
pemkot Tangerang Selatan juga melaksanakan terobosan dengan menunjukkan pelayanan pembuatan KTP/KK di kantor Kecamatan, khusus hari Jumat sampai pukul 22.00. Pelayanan ini diarahkan untuk warga masyarakat yang pulang dari kerja, dan sanggup eksklusif tiba ke lokasi pelayanan tersebut. sumber
0 Komentar untuk "Terus Dikaji, Pelayanan Sabtu/Minggu Tak Rugikan Pns"