Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu; hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang cerdik budi. Dengan demikian hak asasi insan sanggup didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat fundamental atau pokok yang menempel pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi insan lahir dari kepercayaan bahwa semua insan sebagai makhluk Tuhan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Oleh alasannya yakni itu, insan harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab.
Secara mendasar, hak asasi insan mencakup hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk mempunyai sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus berkembang berdasarkan tingkat kemajuan kebudayaan. Adapun hak asasi insan dalam kehidupan sanggup dibedakan sebagai berikut:
- Hak asasi pribadi, contohnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.
- Hak asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melaksanakan kontrak.
- Hak asasi persamaan hukum, contohnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam aturan pemerintahan.
- Hak asasi politik, misal hak menentukan dan dipilih.
- Hak asasi sosial budaya, contohnya hak menerima pendidikan
Tag :
PKN SMP
0 Komentar untuk "Hak Asasi Insan (Ham)"