Tujuan Hukum

Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat sehingga aturan tersebut harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat yang bersangkutan.

Berikut yaitu tujuan aturan berdasarkan beberapa ahli:

1. Prof. Subekti, SH. (Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan").

Tujuan aturan yaitu mengabdi pada tujuan negara yang pada dasarnya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.


2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn

Tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup insan secara damai.

3. Geny

Geny mengajarkan bahwa aturan bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.

4. Prof. van Kan

Hukum bertujuan menjaga kepentingan-kepentingan setiap insan agar kepentingan-kepentingan itu tidak sanggup diganggu.

___________________________________________________________________________
Sumber bacaan: / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.
Tag : PKN SMP
0 Komentar untuk "Tujuan Hukum"

Back To Top