Ruang Lingkup Pelajaran Pkn

Ruang lingkup mata pelajaran (PKn) mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
 
1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, pujian sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, perilaku faktual terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.


2. Norma, aturan dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem aturan dan peradilan nasional, aturan dan peradilan internasional.
 
3. Hak asasi insan meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan sumbangan HAM.
 
4. Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
 
5. Konstitusi negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah dipakai di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
 
6. Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan kawasan dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.

7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP 2006).
Tag : KOLOM GURU
0 Komentar untuk "Ruang Lingkup Pelajaran Pkn"

Back To Top