Instrumen Hak Asasi Insan Di Indonesia

Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia - Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat aneka macam penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh sikap diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk membuat suatu instrumen dan forum santunan hak asasi manusia.

Berbagai instrumen hak asasi insan itu yaitu sebagai berikut:
1. Intrumen hak asasi insan dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)

Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi insan diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiaporangberhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempattinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiaporang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh info untuk membuatkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan info dengan memakai segala jenis akses yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas santunan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan santunan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dilarang diambil alih secara adikara oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat santunan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan yaitu tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin legalisasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI sanggup dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 perihal Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
a) UU No. 5 Tahun 1986 perihal Peradilan Tata Usaha Negara.
b) UU No. 5 Tahun 1998 perihal Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c) UU No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen.
d) UU No. 9 Tahun 1998 perihal Kebebasan Menyatakan Pendapat.
e) UU No. 11 Tahun 1998 perihal Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 perihal Hubungan Perburuhan.
f) UU No. 19 Tahun 1999 perihal Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 perihal Penghapusan Pekerja secara Paksa.
g) UU No. 20 Tahun 1999 perihal Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 perihal Usia Minimum bagi Pekerja.
h) UU No. 21 Tahun 1999 perihal Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 perihal Diskriminasi dalam Pekerjaan.
i) UU No. 26 Tahun 1999 perihal Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 perihal Tindak Pidana Subversi.
j) UU No. 29 Tahun 1999 perihal Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
k) UU No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia.
l) UU No. 40 Tahun 1999 perihal Pers.
m) UU No. 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM.

4. Instrumen hak asasi insan dalam peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai berikut:
a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 perihal Pengadilan HAM.
b) Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 perihal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c) Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 perihal Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
d). Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 perihal Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e) Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 perihal Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII
Tag : PKN SMP
0 Komentar untuk "Instrumen Hak Asasi Insan Di Indonesia"

Back To Top