Objek Pembahasan Dan Rumpun Keilmuan Pkn

A. Objek Pembahasan (PKn)
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang memiliki objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.

a. Objek material ialah bidang target yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn ialah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang mencakup wawasan, sikap, dan sikap warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.

b. Objek formal ialah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn ialah relasi antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
 
Objek pembahasan PKn berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 mencakup pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional

B. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) sanggup disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, alasannya ialah kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari banyak sekali disiplin ilmu menyerupai hukum, politik, manajemen negara, sosiologi, dsb.
Tag : SUDUT KAMPUS
0 Komentar untuk "Objek Pembahasan Dan Rumpun Keilmuan Pkn"

Back To Top