Sumber Hukum

Sumber aturan yakni segala sesuatu yang sanggup mengakibatkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya, aturan-aturan tersebut kalau dilanggar akan menjadikan hukuman tegas dan nyata.

Sumber aturan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Sumber Hukum Materiil

Yaitu keyakinan/perasaan aturan individu dan pendapat umum yang memilih isi dari hukum.

2. Sumber Hukum Formal

Yaitu bentuk atau kenyataan alasannya yakni kita sanggup menemukan aturan yang berlaku.
Sumber aturan formal:

a. Undang-undang

Adalah suatu peraturan yang memiliki kekuatan aturan yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b. Kebiasaan (Custom)

Adalah semua peraturan yang berlaku di masyarakat tetapi meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat masih menaati, alasannya yakni mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.

Kebiasaan (custom) sering dipakai oleh hakim dalam menetapkan suatu masalah yang sedang ditanganinya, seandainya hal itu belum diatur dalam undang-undang.

c. Yurisprudensi (Jurisprudentie)

Adalah keputusan hakim terdahulu, lalu diikuti dan dijadikan aliran oleh hakim-hakim lain dalam menetapkan suatu masalah yang sama.

d. Traktat (Treaty)
Adalah perjanjian yang dilakukan /diadakan oleh dua negara (traktat bilateral) atau lebih (traktat multilateral).

e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Doktrin aturan yakni pendapat para hebat atau sarjana aturan terkemuka. Dalam yurisprudensi sanggup dilihat bahwa hakim sering berpegang pada anggapan seorang atau beberapa sarjana aturan ternama. Pendapat sarjana aturan itu dijadikan dasar untuk mengambil keputusan dalam menuntaskan suatu perkara.

___________________________________________________________________________
Sumber bacaan: / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.

Tag : PKN SMP
0 Komentar untuk "Sumber Hukum"

Back To Top