A. Pengertian
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan .
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 perihal Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa tetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap jadwal studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, berdasarkan Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 bahan Pendidikan Kewiraan disamping membahas perihal PPBN juga dimembahas perihal kekerabatan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan . Materi pokok ialah perihal kekerabatan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Tujuan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memperlihatkan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai kekerabatan antara warga negara dengan negara serta PPBN biar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
1. Tujuan Umum
Untuk memperlihatkan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai kekerabatan antara warga negara dengan negara serta PPBN biar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa sanggup memahami dan melakukan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta tulus sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami aneka macam duduk kasus dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sanggup mengatasinya dengan anutan kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa mempunyai sikap dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Tag :
SUDUT KAMPUS
0 Komentar untuk "Pengertian Dan Tujuan"