Info Kerja CPNS Menpan 2016, Info cpns 2016, JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan honor ke-13 dan Gaji ke- 14 sering disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu akan segera menjadi terang setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengenai kedua hal tersebut di atas. Saat ini, Rancangan RPP ihwal Pemberian Tujangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 dan RPP ihwal Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi gres dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB lalu diajukan ke Presiden kita Bapak Joko Widodo,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution dikala ditemui di ruang kerjanya.
Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, sumbangan THR dan honor ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2016. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau setelah lebaran belum ada,” jelasnya. Ditambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya, dan sering disebut honor ke-14. Namun besaran THR yang lebih kecil dari honor ke-13, adalah satu kali honor pokok. Sedangkan untuk honor ke-13 mencakup honor pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, menyerupai penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu bersahabat pemerintah akan menunjukkan honor ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan dikala anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau honor ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS dikala merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari honor pokok.
info lebih lanjut : Menpan
0 Komentar untuk "Gaji Ke-13 Dan Ke- 14 (Thr) Pns Diatur Dengan Pp"