Peraturan perundang-undangan Indonesia bersumber dari Pancasila. Pancasila merupakan fatwa negara kita dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Semua peraturan yang ada di Indonesia dihentikan bertentangan dengan Pancasila.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas beberapa tingkatan. Berikut ini Tata urutan peraturan perundang-undangan di negara kita yang dimulai dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi aturan dasar bagi peraturanperaturan di bawahnya. Jadi, setiap undang-undang dan peraturan dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar negara kita semenjak 18 Agustus 1945. Sampai sekarang, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut dengan amandemen. Bagian Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen ialah isi pasal-pasalnya sedangkan bab pembukaan tidak mengalami perubahan.
b. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Undang-undang merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat bersama presiden. Selain berhak menciptakan undang-undang, presiden juga memiliki hak memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu dibentuk apabila ada kepentingan yang memaksa atau dalam keadaan darurat.
c. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden untuk melakukan ketentuan dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2) yang berbunyi
“Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
d. Peraturan Presiden
Peraturan presiden ialah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh presiden. Peraturan presiden dibentuk untuk melakukan perintah atau ketentuan dalam undang-undang. Peraturan presiden juga dibentuk untuk melakukan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
e. perda (Perda)
Peraturan tempat ialah peraturan yang dibentuk oleh pemerintah tempat di Indonesia. Peraturan tempat dibentuk sesuai dengan kondisi daerah. Peraturan tempat hanya berlaku di tempat yang bersangkutan dan tidak berlaku di tempat lainnya.
Berikut ini macam-macam peraturan daerah.
1) Peraturan tempat provinsi, dibentuk oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
2) Peraturan tempat kabupaten, dibentuk oleh DPRD kabupaten bersama bupati.
3) Peraturan tempat kota, dibentuk oleh DPRD kota bersama walikota.
4) Peraturan Desa (Perdes), dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama kepala desa.
Klik materi terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tag :
PKn kelas 5
0 Komentar untuk "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan"