PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA
1. Pengertian Norma
Apabila kita berbicara norma, tentu kita tidak akan lepas dari hukuman (hukuman), yaitu keadaan yang dikenakan pada si pelanggar norma. Adapun wujud, bentuk dan jenisnya akan diubahsuaikan dengan wujud, bentuk dan jenis normanya.
Setelah melihat pengertian diatas timbulah pertanyaan. Apakah norma itu sama artinya dengan peraturan? Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, peraturan mempunyai arti sebuah tatanan yang berisi petunjuk atau ketentuan yang dibentuk untuk mengatur. Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa norma sama artinya dengan peraturan.
2. Macam-macam norma
Norma sanggup diwujudkan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Misalnya undang-undang (tertulis), norma adat dan kebiasaan (tidak tertulis). Dalam kehidupan sehari-hari norma sanggup kita jumpai dalam segala bidang menyerupai kesenian, keagamaan, susila istiadat dan pendidikan.
Berikut ini merupakan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat:
a. Kebiasaaan
Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh: memberi salam ketika bertemu, bertutur kata sopan, dan sebagainya. Sanksi dalam pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran atau gunjingan.
b. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang baka dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi secara berpengaruh dan menyatu dengan contoh sikap masyarakat.
Adat istiadat umumnya masih dipegang teguh oleh masyarakat di wilayah pedesaan. Contoh susila istiadat yang masih dilakukan hingga kini yaitu upacara ritual nyadran.
c. Norma Agama
Norma agama yaitu norma yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan dan tawaran yang menyangkut hubungan antarmanusia dan hubungan insan dengan Tuhan.
d. Norma Hukum
Norma hukum yaitu sejumlah petunjuk hidup yang berisi perihal perintah dan larangan yang bersifat memaksa untuk menjamin kepentingan-kepentingan manusia. Norma aturan mempunyai tiga unsur mutlak, yaitu:
1) bersifat memaksa
2) bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin kepentingan insan dalam masyarakat, dan
3) memberi hukuman tegas terhadap pelanggaran norma aturan sesuai peraturan dalam undang-undang seperti eksekusi penjara, eksekusi denda dan eksekusi mati
Norma aturan merupakan norma tertulis dan dibentuk oleh negara yang mempunyai hukuman yang tegas.
_______________________________________________________________
Pustaka: / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007
1. Pengertian Norma
Sebelum kita mengenal lebih jauh perihal norma, terlebih dahulu kita akan melihat apa yang dimaksud dengan norma?
Norma yaitu kaidah, ketentuan, aturan, kriteria atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat, bertingkah laku, supaya masyarakat tertib, teratur dan aman. Disamping sebagai anutan dan panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Apabila kita berbicara norma, tentu kita tidak akan lepas dari hukuman (hukuman), yaitu keadaan yang dikenakan pada si pelanggar norma. Adapun wujud, bentuk dan jenisnya akan diubahsuaikan dengan wujud, bentuk dan jenis normanya.
Setelah melihat pengertian diatas timbulah pertanyaan. Apakah norma itu sama artinya dengan peraturan? Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, peraturan mempunyai arti sebuah tatanan yang berisi petunjuk atau ketentuan yang dibentuk untuk mengatur. Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa norma sama artinya dengan peraturan.
2. Macam-macam norma
Norma sanggup diwujudkan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Misalnya undang-undang (tertulis), norma adat dan kebiasaan (tidak tertulis). Dalam kehidupan sehari-hari norma sanggup kita jumpai dalam segala bidang menyerupai kesenian, keagamaan, susila istiadat dan pendidikan.
Berikut ini merupakan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat:
a. Kebiasaaan
Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh: memberi salam ketika bertemu, bertutur kata sopan, dan sebagainya. Sanksi dalam pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran atau gunjingan.
b. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang baka dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi secara berpengaruh dan menyatu dengan contoh sikap masyarakat.
Adat istiadat umumnya masih dipegang teguh oleh masyarakat di wilayah pedesaan. Contoh susila istiadat yang masih dilakukan hingga kini yaitu upacara ritual nyadran.
c. Norma Agama
Norma agama yaitu norma yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan dan tawaran yang menyangkut hubungan antarmanusia dan hubungan insan dengan Tuhan.
d. Norma Hukum
Norma hukum yaitu sejumlah petunjuk hidup yang berisi perihal perintah dan larangan yang bersifat memaksa untuk menjamin kepentingan-kepentingan manusia. Norma aturan mempunyai tiga unsur mutlak, yaitu:
1) bersifat memaksa
2) bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin kepentingan insan dalam masyarakat, dan
3) memberi hukuman tegas terhadap pelanggaran norma aturan sesuai peraturan dalam undang-undang seperti eksekusi penjara, eksekusi denda dan eksekusi mati
Norma aturan merupakan norma tertulis dan dibentuk oleh negara yang mempunyai hukuman yang tegas.
_______________________________________________________________
Pustaka: / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007
Tag :
PKN SMP
0 Komentar untuk "Norma"