Hukum

Pengertian Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering mendengar kata “hukum”  baik di media televisi, koran maupun radio.  Namun apa sesungguhnya yang dimaksud dengan hukum?

Prof. Dr. Mr. L.J van Apeldroon beropini  bahwa definisi aturan sangat sulit dibuat, alasannya yakni mustahil untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan.
Definisi aturan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1.      Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.      Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.      Patokan (kaidah, ketentuan).
4.      Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Definisi aturan berdasarkan pakar:
1.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun yang mengikat masyarakat.

2.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

3.      Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang harus mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh alasannya yakni itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup mengakibatkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

4.      Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum yakni segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki hukuman yang tegas terhadap pelanggarnya.

Untuk dijadikan pedoman, maka kita sanggup mengambil kesimpulan dari banyak sekali pendapat para jago tersebut sebagai berikut:

Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, mengatur tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan apabila melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan berakibat diambilnya satu tindakan, berupa hukuman tertentu.

Unsur-unsur aturan berdasarkan pengertian diatas:
1.      Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Adanya hukuman yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut

Ciri-ciri hukum:
1.      Adanya perintah dan/atau larangan
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

___________________________________________________________________________
Sumber bacaan: / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.
Tag : PKN SMP
0 Komentar untuk "Hukum"

Back To Top