Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi ialah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi merupakan dokumen aturan resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.
Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang meliputi kesepakatan-kesepakatan wacana prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit ialah undang-undang dasar. Beberapa hebat ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. E. C. S. Wade
Konstitusi ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih pokok cara kerja tubuh tersebut.
b. Chairul Anwar
Konstitusi ialah mendasar laws wacana pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.
c. Sri Soemantri
Konstitusi ialah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibuat dalam mengatur korelasi antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.
b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi insan dan warga negara serta memilih batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.
Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud.
Tujuan konstitusi adalah:
a. memperlihatkan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memperlihatkan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII
Tag :
PKN SMP
0 Komentar untuk "Pengertian Konstitusi"