Jenis Aturan Nasional

Pembagian aturan sanggup dilihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
1. Menurut isinya
a. Hukum publik
b. Hukum privat

2. Menurut tempat berlakunya
a. Hukum lokal yaitu aturan yang berlaku di suatu tempat dalam wilayah negara tertentu. Misalnya aturan moral toraja.
b. Hukum nasional yaitu aturan yang berlaku dalam suatu negara tertentu sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
c. Hukum internasional yaitu aturan yang berlaku dalam hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya aturan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Malaysia.

3. Menurut waktu berlakunya
a. Hukum faktual (ius constitutum) yaitu aturan yang berlaku pada ketika ini dalam suatu negara, menyerupai UU Nomor 39 tahun 1999 wacana Hak Azasi Manusia. Lawan dari ius constitutum yaitu ius constituendum yaitu aturan yang dicita-citakan.
b. Hukum transitor atau aturan antar waktu (hukum peralihan) yaitu aturan yang mengatur suatu kejadian yang bertalian dengan aturan yang berlaku ketika ini dan waktu kemudian menyerupai aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945.

4. Menurut fungsi, isi dan duduk kasus yang diaturnya
a. Hukum materiil yaitu aturan yang memuat perintah dan larangan
contoh: Kitab Undang-undang Hukum Pidana
b. Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menuntaskan suatu perbuatan yang melanggar aturan materiil. Dengan kata lain, peraturan yang berisi wacana bagaimana aturan materiil itu sanggup dilaksanakan/dipertahankan. Hukum formal disebut juga aturan acara.
contoh: Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Tag : PKN SMP
0 Komentar untuk "Jenis Aturan Nasional"

Back To Top