Pembagian aturan sanggup dilihat dari beberapa segi yakni sebagai berikut:
A. MENURUT ISINYA
Menurut isinya, aturan dibedakan menjadi:
1. Hukum Publik
2. Hukum Privat
B. MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA
1. Hukum Lokal: yaitu aturan yang berlaku di suatu tempat dalam wilayah negara tertentu. Contoh: aturan budbahasa Toraja
2. Hukum Nasional: yaitu aturan yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
3. Hukum Internasional: yaitu aturan yang berlaku dalam hubungan antara dua negara atau lebih.
C. MENURUT WAKTU BERLAKUNYA
1. Hukum Positif (ius constitutum): yaitu aturan yang berlaku pada ketika ini dalam suatu negara, contoh: UU Nomor 39 ihwal Hak Asasi Manusia. Lawan ius constitutum ialah ius constituendum yaitu aturan yang dicita-citakan.
2. Hukum Transitor atau Hukum Antarwaktu (hukum peralihan): yaitu aturan yang mengatur suatu insiden yang bertalian dengan aturan yang berlaku ketika ini dan waktu lalu, ibarat Aturan Peralihan, Pasal II Undang-Undang Dasar 1945.
D. MENURUT FUNGSI, ISI DAN MASALAH YANG DIATURNYA
1. Hukum Materiil: yaitu aturan yang memuat perintah dan larangan. Contoh: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum Formal: yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menuntaskan suatu perbuatan yang melanggar aturan materiil. Dengan kata lain, aturan formal yakni peraturan yang berisi ihwal bagaimana aturan materiil dilaksanakan/dipertahankan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Oleh alasannya yakni itu aturan formal disebut juga Hukum Acara.
Sumber bacaan: / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.
Sumber bacaan: / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.
Tag :
PKN SMP
0 Komentar untuk "Jenis Aturan Nasional"