Istilah-Istilah Dalam Pendidikan

Dalam dunia pendidikan dikenal banyak sekali istilah dan penting untuk diketahui khususnya oleh para pelaku pendidikan serta masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan pada umumnya.

Berikut ini ialah beberapa definisi seputar pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional: 

Pendidikan ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga akseptor didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adab mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional ialah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dantanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional ialah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha berbagi potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Tenaga kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Jalur pendidikan ialah wahana yang dilalui akseptor didik untuk berbagi potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan ialah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal ialah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal ialah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pinjaman rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh ialah pendidikan yang akseptor didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya memakai banyak sekali sumber berguru melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Pendidikan berbasis masyarakat ialah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Standar nasional pendidikan ialah kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar ialah kegiatan pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pembelajaran ialah proses interaksi akseptor didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
Evaluasi pendidikan ialah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Akreditasi ialah kegiatan evaluasi kelayakan kegiatan dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Sumber daya pendidikan ialah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang mencakup tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
Dewan pendidikan ialah forum berdikari yang beranggotakan banyak sekali unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah / madrasah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang renta / wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Tag : KOLOM GURU
0 Komentar untuk "Istilah-Istilah Dalam Pendidikan"

Back To Top