Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA – Para PNS tahun ini yang sudah berkemas-kemas mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus sudah kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan honor ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. THR atau yang sering disebut honor ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni 2017 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, serta peserta pensiun, peserta tunjangan, kepala tempat hingga Menteri. Kemudian sehabis itu honor ke-13 gres akan diberikan pada bulan Juli 2017.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan kejelasan terkait pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-4995/PB/2017 tanggal 2 Juni 2017, dikatakan pembayaran THR tahun ini dibayarkan pada peken kedua atau pertengahan bulan Juni 2017, sedangkan honor ke-13 diminta disalurkan pada awal Juli mendatang. "Pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun Ketigabelas direncanakan pada bulan Juni 2017 dan Gaji Ketigabelas direncanakan pada bulan Juli 2017," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiyono dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJPN dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Pencairan tersebut mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni 2017 dan cuti bersama tahun 2017 pada 27-30 Juni 2017. Dalam surat tersebut, ibarat dikutip SINDOnews, menyatakan biar KPPN mengupayakan penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum tanggal 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juli 2017. Selanjutnya, mulai 13 Juni 2017 KPPN biar fokus untuk menuntaskan pembayaran THR tahun 2017 dan Pensiun Ketigabelas. Serta, mulai 3 Juli 2017 untuk pembayaran Gaji Ketigabelas. Penerbitan SP2D untuk SPM Gaji Ketigabelas dan THR tahun 2017 juga diminta untuk memakai rekening RPKBUNP.
"Dalam pengajuan SPM Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, Satuan Kerja diberikan keringanan tidak memberikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM," lanjutnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga diminta unutk mengawasi pelaksanaan pencairan THR dan honor ke-13 sesuai kegiatan yang telah ditentukan.
0 Komentar untuk "Pembayaran Honor Ke-13 & Thr"