Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2017 mendatang, Pemerintah sentra melaksanakan pembiasaan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Hal tersebut bertujuan supaya pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa. Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi teladan para ASN, TNI, maupun POLRI. Diharapkan, melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wapres Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI sanggup menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini yaitu jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah sentra dan kawasan yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah sentra dan kawasan masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat
Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala forum pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan forum lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
0 Komentar untuk "Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Selama Ramadhan 2017"