Info CPNS Menpan terbaru, Info CPNS Menpan 2016, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2016, Info Honorer 2016, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA – Para PNS tahun ini yang sudah berkemas-kemas mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus sudah kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan honor ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. THR atau yang sering disebut honor ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, ialah bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, serta peserta pensiun, peserta tunjangan, kepala kawasan sampai Menteri. Kemudian sehabis itu honor ke-13 gres akan diberikan pada bulan Juli 2016.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melakukan pembayaran honor ke-13 dan THR sekaligus,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (02/06). Dikatakan, ketentuan mengenai honor ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, honor ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan/tunjangan umum dan dukungan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara mencakup honor pokok, dukungan keluarga dan dukungan jabatan. Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar honor pokok. “Namun THR untuk peserta pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” terang Setiawan
0 Komentar untuk "Pembayaran Honor Ke-13 Dan Thr Tidak Sekaligus"