Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 yang akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 17 Agustus 2017. Sebagaimana himbauan yang disampaikan Mensetneg melalui Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 ihwal Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan sebelumnya bahwasannya untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansi selama bulan Agustus tahun 2017 ini:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus 2017 hingga dengan 31 Agustus 2017.
2. Memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
3. Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang sanggup diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara www.setneg.go.id dalam aneka macam media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain) yang sanggup dilihat dan diakses publik.
Adapun khusus terkait dengan puncak peringatan HUT Ke-72 RI Tahun 2017, Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 9 Agustus 2017 telah menyampaian Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 melalui surat edaran Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017 ihwal Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Yth. Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala POLRI, Pimpinan Lembaga-lembaga Pemerintah Non K ementerian, Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Struktural, Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 17 Agustus 2017, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama disampaikan ihwal Tema Peringatan Hari Ulang Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesta Tahun 2017 ialah : Indonesia Kerja Bersama.
Selanjutnya untuk aliran pokok kegiatan peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 di tingkat sentra terdiri atas:
a. Hari Selasa, 15 Agustus 2017:
• Pukul 12:00 WIB, Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara.
• Pukul 14:00 WIB, Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara.
b. Hari Rabu, 16 Agustus 2017:
• Pukul 09:00 s.d. 10:25 WIB, Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2017 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
• Pukul 10:40 s.d. 12:10 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 pada Sidang Bersama dewan perwakilan rakyat RI dan DPD RI di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
• Pukul 14:00 s.d. 15:40 WIB, Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Permerintah atas RUU ihwal APBN Tahun Anggaran 2018 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I dewan perwakilan rakyat RI Tahun Sidang 2017-2018 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
• Pukul 24:00 WIB, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.
c. Hari Kamis, 17 Agustus 2017:
• Pukul 08:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, Kesenian. dan Prosesi Arak-Arakan Pengambilan Bendera Pusaka dan Monumen Nasional ke Istana Merdeka.
• Pukul 1000 WIB Upacara Peringatan Detik-Detik Prokiamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka,
• Pukul 12:00 WIB, Santap Siang Hari Kemerdekaan di Istana Negara.
• Pukul 15:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, dan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
• Pukul 17:00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
• Pukul 17:30 WIB. Prosesi Arak-Arakan Bendera Pusaka dan Istana Merdeka ke Monumen Nasional.
• Pukul 18:00 WIB, Pengembalian Bendera Pusaka di Monumen Nasional.
d. Hari Jumat, 18 Agustus 2017:
• Pukul 10:00 WIB, Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusaritara IV MPR RI.
• Pukul 16:00 WIB, Silaturrahim dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Para Teladan Nasional di Istana Negara.
Adapun untuk Penyelenggaraan program hendaknya memperhatikan:
a. Pada tanggal 16 Agustus 2017 biar masyarakat mengikuti siaran Iangsung Pidato Kenegaraan Presiden RI baik melalui radio maupun televisi.
b. Pada tanggal 17 Agustus 2017 biar diselenggarakan upacara bendera secara terpusat di seluruh Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota disamping upacara bendera di setiap instansi/kesatuan masing-masing.
c. Penyelenggaraan program Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudan ditentukan, dirayakan secara khidmat dan penuh kemeriahan, memperhatikan situasi dan kondisi setempat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dan pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri biar menyesuaikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan yang bertindak sebagai inspektur upacara ialah duta besar atau kepala perwakilan RI.
Download Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 ihwal Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan silahkan klik di sini. Kemudian untuk download surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017 ihwal Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Merdeka..!
Tag :
PERINGATAN HARI BESAR
0 Komentar untuk "Pedoman Peringatan Hut Ke-72 Kemerdekaan Ri Tahun 2017"