Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hut Ke-72 Pgri Dan Hari Guru Nasional (Hgn) Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 25 November 2017 secara bahu-membahu kita akan memperingati HUT PGRI yang ke-72 sekaligus HGN (Hari Guru Nasional) di tahun 2017 ini. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017, tema peringatan HUT PGRI dan HGN Tahun 2017 ini ialah “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

Sebagaimana disebutkan dalam pedoman peringatan HUT PGRI ke-72 Tahun 2017 dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 bahwasannya rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 dimulai bulan September s.d. Desember 2017 dengan aneka macam kegiatan antara lain upacara, diskusi publik/seminar, lembaga ilmiah guru, penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi, ziarah ke makam pahlawan, ziarah ke makam tokoh PGRI, jalan sehat, talkshow, kompetisi pembelajaran kreatif dan inovatif, kompetisi guru menulis dan menerbitkan buku, serta dukungan penghargaan kepada kepala tempat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada program puncak peringatan yang direncanakan dihadiri oleh Bapak Presiden RI.

Untuk kelancaran kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, Pengurus PGRI di semua tingkat dibutuhkan sanggup melaksanakan koordinasi dengan semua pihak terkait. Harapan kami dengan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 PGRI sanggup berkontribusi dalam mewujudkan guru yang profesional dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini dibutuhkan sanggup menjadi pola bagi seluruh pengurus provinsi di semua tingkat dan pihak terkait dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017.

Selanjutnya secara lengkap isi dari Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017 tersebut ialah sebagai berikut:


a. Pendahuluan

Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari sesudah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, ialah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu komponen yang strategis dalam memilih keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi penerima didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada penerima didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para cowok pelajar.

Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat kala global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.

Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 memutuskan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.  

Pada 25 November 2017 ini PGRI genap berusia 72 tahun. Usia yang cukup matang dan bakir balig cukup akal bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak kegiatan yang telah dilaksanakan, banyak usaha yang telah dikerjakan, banyak kegiatan proteksi terhadap anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan, dan hambatan yang telah dihadapinya.  

Peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan yang direncanakan berlangsung sebelum bulan November 2017. Melalui kegiatan di aneka macam tingkat dan jenjang ini dibutuhkan bisa meningkatkan eksistensi PGRI, mengakibatkan PGRI sebagai organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota. Selain itu juga dibutuhkan bisa meningkatkan semangat anggota dan menggugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk mengakibatkan PGRI sebagai organisasi profesi guru yang berpengaruh dan bermartabat.

B. Dasar Kegiatan

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
3.   Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
4.   Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 perihal Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
5.   Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
6.   Keputusan Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/PGRI/2013 perihal Program Umum PGRI.
7.   Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor IV/KONKERNAS IV/XXI/2017 perihal Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2017-2019.
8.   Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 13 September 2017.

C. Tema

Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter.

D. Tujuan Kegiatan

1.   Meningkatkan kesadaran dan akad guru dan pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan dan pembangunan huruf bangsa.
2.   Memacu kinerja dan kedisiplinan guru dalam menjalankan kiprah profesionalnya mempersiapkan sumber daya insan sebagai basis terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045.
3.   Memperkuat semangat dan pengabdian guru melalui organisasi guru Profesional PGRI dalam meningkatkan sumber daya insan yang bermutu.
4.   Memperkuat rasa kebersamaan guru melalui organisasi profesi PGRI yang independen, demokratis, dan bersinambungan.
5.   Memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
6.   Mendorong kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan kiprah strategis guru dalam membangun pendidikan huruf bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.

E. Penyelenggara/Kepanitiaan

1.   Kepanitiaan di tingkat nasional dibuat dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2.   Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
3.   Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
4.   Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
5.   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya ialah sebagai pembina dalam kepanitiaan.

F. Jenis Kegiatan

Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dimulai bulan September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada program puncak pada tanggal 25 November 2017.

1.  Upacara Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017
a.   Upacara HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2017 atau diubahsuaikan dengan kondisi tempat setempat. Upacara di tempat diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja pendidikan, dan satuan pendidikan.
b.   Dalam upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan .Sejarah Singkat PGRI., dan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.
c.   Apabila upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di lingkungan PGRI, dibacakan „Sambutan Ketua Umum PB PGRI. oleh pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.
d.   Pokok-pokok susunan program upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar dengan pembiasaan pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
e.   Acara puncak peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 Tingkat Nasional yang direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 2 Desember 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Acara dihadiri kurang lebih 30.000 guru, tenaga pendidik, dan dosen, yang akan dibuka oleh Bapak Presiden RI.
f.    Pada ketika upacara HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 seluruh guru (anggota) harus memakai baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana atau rok hitam.  

2.  Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam Tokoh Pendidikan/PGRI
a.   Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal 24 November 2017.
b.   Di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang memiliki makam pahlawan, dibutuhkan sanggup diselenggarakan ziarah ke makam jagoan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI di wilayahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017.

3.  Diskusi Publik/ Seminar
Topik yang dibahas diubahsuaikan dengan tema peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017, yaitu “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

4.  Konsolidasi Organisasi

a.   Pengelolaan keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
b.   Menumbuhkembangkan rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain ditandai dengan dukungan KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
c.   Penerimaan anggota gres

1)   Guru dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya mengakibatkan PGRI organisasi yang berpengaruh dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif, menjadi anggota harus mendaftar. Namun begitu, pengurus perlu proaktif, melaksanakan sosialisasi, menyediakan formulir registrasi dan menerbitkan kartu anggota. Pendaftaran anggota gres terutama guru dan tenaga kependidikan di SMK, SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama, semoga mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing wilayah.
2)   Anggota gres yang masuk hingga periode November 2016, akan diumumkan pada program puncak yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 2 Desember 2017.
3)   Laporan dari masing-masing provinsi sudah diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal 25 November 2017.
4)   PB PGRI akan menawarkan penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya 80% dari jumlah guru di wilayahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota dengan prosentase tertinggi.
5. Kompetisi Pembelajaran Kreatif dan Inovatif
6.   Kompetisi Guru Menulis dan Menerbitkan buku
7.   Kampanye Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui aneka macam kegiatan, misalnya:
a.   Media cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
b.   Sarasehan /seminar/ talkshow, dll.      
c.   Menulis dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.
8.   Forum Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
9.   Gerak jalan sehat/Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 26 November 2017.
10. Mengadakan kunjungan ke tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama yatim piatu anak guru.
11. Pemberian Penghargaan

Pemberian penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan kiprah profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus PGRI di semua tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan wilayah masing-masing. Pada tingkat nasional.
12. Mengadakan audiensi kepada pemerintah tempat setempat untuk berkoordinasi perihal duduk kasus pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru (PGRI), dan peningkatan pelaksanaan isyarat etik guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan kiprah keprofesionalan yang berisi norma dan watak yang mengikat sikap guru.
13. Penyebarluasan Kegiatan melalui Media
a.   Upayakan kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada anggota.
b.   Jika memungkinkan diadakan program khusus dengan media sesuai tema, contohnya publikasi media luar ruang, talkshow, jumpa pers, dan lain-lain.
14. Pemberian Penghargaan Dwija Praja Nugraha kepada kepala tempat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berdedikasi tinggi terhadap kemajuan pendidikan dan guru.

G. Bendera PGRI/Spanduk /Umbul-Umbul/Baliho

Untuk memeriahkan peringatan HGN tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI, dibutuhkan di kantor-kantor PGRI di semua tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

H. Pembiayaan

Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI di sentra dan tempat ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

I. Penutup

Semua Pengurus PGRI di setiap tingkat semoga melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait dan kawan kerja dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.

Demikian Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 untuk sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap tingkat.
Download / unduh selengkapnya Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017 silahkan klik pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hut Ke-72 Pgri Dan Hari Guru Nasional (Hgn) Tahun 2017"

Back To Top