Pada kesempatan ini akan kami posting perihal kriteria kenaikan kelas pada kurikulum 2013 Revisi, dimana kalau terpaksa boleh penerima didik tidak naik kelas, namun hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orang bau tanah siswa. Langsung saja berikut ini Kreteria Kenaikan Kelas.
Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas penerima didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan banyak sekali aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, menyerupai minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau perilaku belum baik.
Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan evaluasi yang maksimal. Oleh alasannya ialah itu apabila ada penerima didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga dibutuhkan semua penerima didik pada kesudahannya sanggup naik kelas.
Itulah yang sanggup kami posting untuk mengisi blog ini, kalau dirasa bermanfaat dan penting di ketahui silahkan di bagikan ke rekan guru. Terima Kasih
Sumber:
Panduan Penilaian Sekolah Dasar Tahun 2016
Tag :
Panduan Penilaian K13,
Raport K13
0 Komentar untuk "Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum 2013 Revisi 2016"