1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangun yang berjiwa Pancasila.
2. Guru mempunyai kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh gosip wacana anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru membuat suasana kehidupan sekolah dan memelihara kekerabatan dengan orang bau tanah murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara kekerabatan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bahu-membahu berusaha menyebarkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru membuat dan memelihara kekerabatan antara sesama guru baik menurut lingkungan maupun di dalam kekerabatan keseluruhan.
8. Guru bahu-membahu memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melakukan segala ketentuan yang merupakan budi Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Tag :
KOLOM GURU
0 Komentar untuk "Kode Etik Guru Indonesia"