Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasrkan Juknis BOS yakni Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 bahwasannya sasaran dana BOS yaitu bagi SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta bimbing melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta bimbing yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Adapun untuk besaran jumlah dana BOS diterima / Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta bimbing pada sekolah yang bersangkutan. Dengan rincian pada masing-masing jenjang pendidikan dan jumlah satuan biaya BOS diterima/peserta didik/tahun sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Untuk penyaluran dana BOS ke setiap sekolah akseptor dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Demikian gosip mengenai perhitungan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan rincian per-peserta bimbing per-tahunnya di tahun anggaran 2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sumber : Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Pemendikbud Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Sumber : Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Pemendikbud Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
0 Komentar untuk "Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2017 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk"