Jika Pns Terlibat Tipikor Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jika PNS Terlibat Tipikor Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Jika PNS Terlibat Tipikor Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, Informasi CPNS 2017, Info CPNS 2017 terbaru, Info K2 terbaru, Informasi Honorer K2 Terbaru, Info CPNS Agustus 2017, Info CPNS 2017 Menpan Agustus, Informasi CPNS 2017 Agustus 2017, Jakarta-Humas BKN, Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan Dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Kukuh Heru Yanto ketika mendapatkan audiensi Kepala BKD  dan Staf Ahli Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/8/17) di kantor sentra BKN, Jakarta.

Kepala BKD Sumbar Jaya disman menjelaskan bahwa ketika ini ada beberapa PNS di lingkungan Provinsi Sumbar yang terjerat masalah hukum, mulai dari tindak pidana umum, narkoba hingga dengan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Kasus aturan yang menimpa PNS di lingkungan Provinsi Sumbar statusnya beragam. Ada yang sudah selesai menjalani masa sanksi hingga proses pengadilan yang masih berjalan,” terang Jaya disman.

Jaya disman berharap, dengan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya menerima banyak pengetahuan sebagai pertimbangan dalam mengambil langkah yang tepatu ntuk menangani PNS yang terlibat hukum. Terakhir, Kukuh menyampaikan kalau referensi aturan untuk menangani masalah PNS yang terlibat aturan sanggup dilihat pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.


sumber : bkn.go.id

Tag : CPNS, Kementerian, pns
0 Komentar untuk "Jika Pns Terlibat Tipikor Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat"

Back To Top