Teori Terbentuknya Negara (Bagian 1)

Teori aturan alam: Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya insan berkembangnya Negara.
Teori ketuhanan (Islam + Kristen):  segala sesuatu ialah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian.: Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah kalau ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan memakai persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern: Proses terbentuknya negara sanggup berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.

Pendekatan faktual (primer), menurut kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).
  1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang lalu mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
  2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bab dari negara tertentu, lalu memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
  3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, lalu di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara gres pecahan dari Uni Sovyet!).
  5. Cessie: penyerahan suatu kawasan kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
  6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang sanggup dihuni insan sehingga suatu saat telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
  7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu sehabis 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
  8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan sehabis keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Artikel terkait:
Teori terbentuknya negara (bagian 2)
Teori terbentuknya negara (bagian 3) 
Tag : SUDUT KAMPUS
0 Komentar untuk "Teori Terbentuknya Negara (Bagian 1)"

Back To Top