Waktu Dilarangnya Shalat



WAKTU DILARANGNYA SHALAT

Yan Karta Sakamira
29 Januari 2018

DILARANG SHALAT SUNNAH SETELAH IQAMAT

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ.

“Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR: Ibnu Majah, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’i)


TIGA WAKTU TERLARANGNYA SHALAT

1.       Dari shalat Shubuh sampai matahari terbit setinggi tombak (kira-kira 15 menit sesudah matahari terbit)
2.       Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat sampai matahari tergelincir ke barat.
3.       Dari shalat Ashar sampai matahari karam sempurna


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  نَهَى عَنْ صَلاَتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ،

“Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua shalat; melarang dari shalat sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari dan sesudah Ashar sampai terbenam matahari.” [HR. Al-Bukhâri]


Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada dikala itu: ketika matahari terbit sampai naik, ketika pertengahan siang sampai matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat sampai tenggelam.” (HR: Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i)


PERKECUALIAN BOLEH SHALAT PADA WAKTU TERLARANG

SHALAT SUNNAH PADA SAAT IMAM KHUTBAH JUM’AH

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَتَطَهَّرَ مَـا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ أَوْ يَمُسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتْ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ، مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lantas bersuci sebaik-baiknya, mengenakan minyak rambut, atau mengenakan minyak busuk rumahnya. Kemudian keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, kemudian shalat sunnah semampunya. Setelah itu ia membisu ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at yang satu dengan Jum’at yang lain.” (HR:Bukhari)

SHALAT SUNNAH DI MASJIDIL HARAM

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Wahai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melaksanakan thawaf dan shalat di Baitullah ini kapan saja. Baik malam maupun siang hari.” (HR: Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i)

MENG-QADHA SHALAT YANG TERLEWATKAN

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.

“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu.” (Muttafaq ‘alaihi)

SHALAT SUNNAH SELESAI WUDHU

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Bilal ketika Shubuh,

“Wahai Bilal, beritahulah saya amalan yang paling engkau harapkan (pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. Karena bekerjsama saya mendengar bunyi kedua sandalmu berada di depanku dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidaklah saya melaksanakan suatu amalan yang paling kuharapkan (pahalanya). Hanya saja, tidaklah saya bersuci, baik dikala petang maupun siang, melainkan saya shalat sunnah dengannya.” (HR: Bukhari – Muslim)

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم، رقم 234)

“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga." (HR. Muslim, no. 234)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang berwudhu, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat tidak lalai (dengan khusyu) dalam keduanya, maka diampuni dosa-dosa yang sudah lewat”. (HR. Abu Dawud).

SHALAT SUNNAH TAHIYYATUL MASJID

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai shalat dua raka’at.” (HR: Muttafaq ‘alaihi)

Semoga Bermanfaat. Aamiin.

















Tag : TAUSYIYAH
0 Komentar untuk "Waktu Dilarangnya Shalat"

Back To Top