Berburu Dengan Senjata Tajam



BERBURU DENGAN SENJATA TAJAM

Yan Karta Sakamira
3 Januari 2018

Berburu dengan alat, syaratnya yakni sebagai berikut:


  1.  Hendaklah alat tersebut sanggup menembus kulit, dimana binatang tersebut justru mati alasannya yakni ketajaman alat tersebut, bukan alasannya yakni berqatnya.
  2. Menyebut asma’ Allah ketika melepas alat tersebut.


Rasulullah bersabda:

اِذَا رَمَيْتَ بِاْلمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْ وَ مَا اَصَابَ بِعَرْضِهِ فَلاَ تَأْكُلْ. متفق عليه

“Apabila kau melempar dengan mi'radl, kemudian sanggup menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi bila yang mengenai itu batang mi'radl, maka janganlah kau makan”. [HR. Muttafaq 'alaih]

Berdasarkan hadist diatas, berarti berburu binatang dengan memakai kayu (untuk memukul dan tidak melukai), sehingga binatang itu mati, haram dimakan.

Dilarang  berburu dengan lemparan kerikil atau kerikil alasannya yakni berburu ibarat ini tidak sanggup mengalirkan darah. Berburu ibarat ini diharamkan. Contohnya yakni berburu binatang dengan memakai ketapel.

Rasulullah bersabda:

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ اَلْخَذْفِ, وَقَالَ: “إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا, وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا, وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ اَلسِّنَّ, وَتَفْقَأُ اَلْعَيْنَ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melempar dengan batu. Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia tidak sanggup dipakai memburu buruan dan tidak menyakiti musuh. Akan tetapi ia hanya sanggup meretakkan gigi dan membutakan mata. ” (HR: Muttafaqun ‘alaih).

Sumber: Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, PT. Bina Ilmu, 1993.

Tag : TAUSYIYAH
0 Komentar untuk "Berburu Dengan Senjata Tajam"

Back To Top