Pendaftaran Calon Ppg Gelombang 2 Tahun 2018 Telah Dibuka

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam banyak sekali Kompetensi diantaranya :
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional

Pada awal mulanya kegiatan pendidikan profesi guru untuk meningkatkan Kompetensi dilakukan memalui kegiatan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), tetapi di tahun 2018 ini, kegiatan PLPG sudah ditiadakan dan diganti dengan Program PPG

Perbedaan Program PLPG dengan Program PPG

Program PLPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 11 hari
2. Diawali dengan Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Nilai UKG
3. Jika lulus PLPG dan Uji Kompetensi maka akan menerima Sertifikasi Pendidik 
4. Jika tidak lulus Uji Kompetensi maka diberi kesempatan selama 4 kali selama 2 tahun

Program PPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 165 hari atau 5,5 bulan
2. Diawali dengan pre test PPG
3. Jika tidaklulus pre test PPG maka akan diikutkan ditahun selanjutnya
4. Jika Lulus pre test PPG maka akan melaksanakan pemberkasan dan dilanjutkan PPG

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jengeral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

 merupakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam banyak sekali Kompetensi d PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :

  1. Calon akseptor PPG Dalam Jabatan yakni guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik(pretest).
  3. Calon akseptor wajib melaksanakan registrasi memalui situs http://simpkb.id dengan mengisi kegiatan studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon perta yang dinyatakan lolos verifikasidan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di daerah uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran,jadwal pretes calon akseptor PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir

PERSYARATAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 :

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studidan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasi seleksi kemampuan akademikcalon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan  60 untuk kegiatan studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
  1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai programstudi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studipada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir ( mulai tahun  2014 hingga dengan 2018).
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  10. Berkelakuan baik.


TATA CARA PENDAFTARAN 

1. Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id



2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu Masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.



3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG yakni linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaianatau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut
a. "Diterima" kalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. "Ditolak" kalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. "Diperbaiki" kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggirs.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "diterima" dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam jabatan.

7. Waktu dan daerah pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018
 merupakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam banyak sekali Kompetensi d PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA
Demikian info mengenai PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018. Semoga bermanfaat.

Untuk mendownload surat edaranya, silahkan klik link dibawah ini :
Tag : info, Sergur, ukg
0 Komentar untuk "Pendaftaran Calon Ppg Gelombang 2 Tahun 2018 Telah Dibuka"

Back To Top