Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat Nasional Tahun 2018

PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 Selamat tiba di Agus Blog. Blog pendidikan tempat menyebarkan dan belajar.

Bagaiman kabar bapak/ibu guru hari ini.....? Semoga selalu dalam kondisi yang baik dan semangat untuk mendampingi calon penerus bangsa kita. (^_^)
 
Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan kembali menyebarkan gosip penting bagi bapak/ibu guru, yaitu mengenai :
"PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018"

 PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN  PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

 Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan kiprah utama tersebut, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”. 

Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau pola bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lain. Pemilihan guru berprestasi diperlukan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, diperlukan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Tujuan
  1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional.
  2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
  3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
  4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.

Manfaat
  1. Bagi guru sanggup meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untukkepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru pesertapemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
  2. Bagi sekolah sanggup meningkatkan mutu, gambaran forum di masyarakat, mendapatkepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi wangsit bagi sekolah lainnya.
  3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 
Persyaratan Peserta
Persyaratan akseptor pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas
persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :


1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan
sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.

  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupakepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladanbagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaransecara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, sertapenguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  4. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi danbergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenagakependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
  1. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
  2. Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
  3. Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
  4. Penciptaan karya seni; atau
  5. Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara eksklusif membimbing akseptor didik hingga mencapai prestasi di
bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.


2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang
mendapat kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit
kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan
sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK
CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.


Untuk gosip selengkapnya bisa di download pada link di bawah ini :
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi

Demikian info mengenai "PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018". Semoga bermanfaat
Tag : info
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat Nasional Tahun 2018"

Back To Top