Pada kesempatan kali ini kami bagikan info mengenai hukum jumlah siswa serta rombel sekolah terbaru menurut peraturan yang telah dikeluarkan kemendikbud untuk tahun fatwa 2017/2018. Tentunya hukum ini penting untuk diperhatikan oleh setiap sekolah, guna mempersiapkan pelaksanaan tahun fatwa baru.
Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran gres 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang berjulukan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.
Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut yakni mengenai jumlah penerima didik di dalam satu rombongan mencar ilmu (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.
Berikut ini merupakan ketentuan mengenai hukum dan jumlah siswa serta tombel sekolah terbaru untuk semua jenjang pendidikan SD,SMP,SMA,SMK,SDLB,SMPLB,dan SMALB
Tag :
PPDB 2017
0 Komentar untuk "Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Sekolah Terbaru Tahun 2017"