Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Sanggup Sk Pemda

Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda
 Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemerintah Daerah Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda

Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda

Menanggapi warta terkait dengan SK Pemerintah Daerah dan Mendapatkan NUPTK, mari kita sama-sama baca informasi berikut ini yang dapatkan dari banyak sekali sumber, Semoga bermanfaat :


Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda, ini Penjelasannya* *JAKARTA,* Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tanggal 1 Maret guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK Pemerintah Daerah, maka bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi guru yang sudah mempunyai NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. Penjelasan terkait guru honorer sekolah negeri wajib mendapat SK dari pemerintah tempat terdapat dalam uraian pada komponen pembayaran guru sebagai berikut : 

Pembayaran Honor: 
  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
  2. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan tugassebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD. 
  3. Pegawai perpustakaan. 
  4. Penjaga sekolah. 
  5. Petugas satpam. 
  6. Petugas kebersihan. 
Keterangan: 
  1. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima; 
  2. Guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV; 
  3. Bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan 
  4. Guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana yang dimaksud dalam karakter a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal menurut anjuran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya. 

SELAMAT BAGI GURU HONORER DI SEKOLAH NEGERI dan biar informasi tersebut benar adanya. 

Yang ingin melihatnya lebih jauh lagi mengenai informasi di atas, silahkan download Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 beserta Juknis BOS 2017 di bawah ini :
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Sanggup Sk Pemda"

Back To Top