Download Aplikasi Pajak Online 2017

Download Aplikasi Pajak Online 2017

Pajak ialah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepe Download Aplikasi Pajak Online 2017
- Download Aplikasi Pajak Online 2017

Sebelum kita masuh ke pokok bahasan, tahukan anda, apa itu Pajak ? "Pajak ialah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan mencicipi manfaat dari pajak secara langsung, alasannya ialah pajak dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. (Cermati)"

Jika sudah membaca paragraf pembuka di atas, kini anda sudah tahu apa itu pajak. Keberadaan pajak ini sudah usang berlaku di negara kita, namun beberapa orang belum tahu dan mengenal fungsi dan jenis-jenis pajak itu sendiri. Jika diuraikan mungkin butuh banyak halaman untuk menguraikannya. Saya uraikan sedikit dari sumbernya dan masih dalam konteks yang bekerjasama dengan apa yang sering diperbicarakan dalam dunia pendidikan ini.

Sekarang kita urai pajak itu menurut jenisnya terlebih dahulu yang sering kali ada dalam pelaporan BOS tentunya. Pajak dalam pelaporan biasanya di sekolah dan sering menjadi sebuah ihwal disetiap orang yang mengurusi pertanggungjawaban dana BOS sekolah menyerupai Bendahara, ada 2 macam diantaranya Pajak Pengahasilan (PPh) dan ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apa perbedaan PPh dan PPN itu ? Agar lebih jelasnya, saya telah menambahkan gambar dari screenshoot dari sumbernya, silahkan baca sendiri di bawah ini :

Apakah sudah mengerti ? Mungkin apa yang saya uraikan jauh dari kata sempurna, namun untuk dasar mungkin sudah cukup. Di sekolah untuk PNS dan Non PNS niscaya pernah mengalami pemotongan pajak 5%, 15% menyerupai di bawah ini :
Hasil screenshoot di atas ialah sebuah klarifikasi mengenai Tarif pajak menurut Lapisan Penghasilan Kena Pajak dari mulai 50jt, 250jt, 250-500jt, dan diatas 500jt. Anda menginginkan file Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 silahkan download di sini.

Penjelasan lain menyerupai : 
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ialah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21.

Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan ialah Pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain :
  • pembayaran atas gaji;
  • tunjangan;
  • honorarium;
  • upah;
  • uang makan dan
  • pembayaranlainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas).
Pemungut PPh Pasal 22
Bendaharawan Pemerintah wajib melaksanakan pemungutan (pemotongan) PPh Pasal 22 terhadap rekanan pada ketika Bendaharawan melaksanakan pembayaran, yaitu pembayaran atas pembelian atau pengadaan barang, bukan pembelian atau pengadaan jasa.


Pemontongan PPh Pasal 23/26
  • Pemotongan PPh Pasal 23 /26 dilakukan dengan memperlihatkan bukti pemotongan yang telah diisi lengkap
  • Pemotongan PPh Pasal 23 /26 dilakukan pada ketika pembayaran dilakukan
  • Lembar ke-1 Bukti pemotongan diserahkan kepada WP Rekanan sebagai bukti pemotongan
Pemotongan atau pemungutan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) 
Pemotongan atau pemungutan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) ialah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat akibat atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1.       PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
  • Objek PPh Final ialah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.
  • Besarnya PPh Final yang dipotong ialah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
  • Jumlah bruto nilai persewaan ialah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, kemudahan lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibentuk secara terpisah maupun disatukan).
2.       PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
  • Objek PPh akibat ialah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati.
  • Besarnya PPh Final yang dipungut ialah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Pembebasan PPh Final sanggup diberikan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada: Orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Catatan: Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP daerah Wajib Pajak terdaftar. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, kanal pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, kanal irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, kemudahan keselamatan umum menyerupai tanggul penanggulangan ancaman banjir, lahar dan peristiwa lainnya, dan kemudahan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh yang tidak termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan negara asing). Catatan: Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) dan 3) diberikan tanpa melalui penerbitan SKB.
 3.       JASA KONSTRUKSI
  • Pekerjaan Konstruksi ialah keseluruhan atau sebagian rangkaian aktivitas perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  • Perencanaan Konstruksi ialah kontribusi jasa oleh orang pribadi atau tubuh yang dinyatakan jago yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
  • Pelaksanaan Konstruksi ialah kontribusi jasa oleh orang pribadi atau tubuh yang dinyatakan jago yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
  • Pengawasan konstruksi ialah kontribusi jasa oleh orang pribadi atau tubuh yang dinyatakan jago yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang bisa melaksanakan pekerjaan pengawasan semenjak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai dan diserahterimakan
Pemotong PPh Pasal 15 (Sedang dalam pengembangan)

Demikian gosip yang sanggup kami sampaikan, sekiranya sanggup bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Adapun Aplikasi Pajak Online sanggup anda download pada url di bawah ini :

0 Komentar untuk "Download Aplikasi Pajak Online 2017"

Back To Top