5 Point Usulan FOPPSI Ke Pemerintah
- Hmmmmm....Nampaknya apa yang dibutuhkan oleh seorang Operator Sekolah dari dulu, kini setidaknya sanggup bernapas lega. Yang kita tahu bahwa seorang Operator Sekolah itu pekerjaannya sanggup hingga larut malam bahkan hingga gak tidur pula...Kasian kan....Dengan honor yang berdasarkan saya di bawah rata-rata, mereka rela berkorban meluangkan waktunya hanya untuk update data sekolah beserta PNS dan Guru lainnya. Mau apa dikata, bagaikan kunyuk merindukan bulan. Seperti itulah mungkin apa yang mereka rasakan.
Berdasarkan rasa yang sama dan pengalaman yang sama, maka hadirlah sebuah organisasi yang membela mereka (Operator Sekolah) menyerupai contohnya FOPPSI. Sebagai daerah terhimpunnya segenap Operator Pendataan Pendidikan semua jenjang satuan pendidikan merupakan organisasi perjuangan, Organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional. FOPPSI juga bukan organisasi yang lahir alasannya kepentingan pribadi, kelompok, atau Instansi. FOPPSI lahir dari Operator dan untuk operator.
Operator pendataan pendidikan atau yang familiar disebut operator sekolah ketika ini sanggup tersenyum lebar dengan hadirnya FOPPSI
Atas dasar visi dan misi FOPPSI tak ingin tinggal membisu untuk memperjuangkan kesejahteraan operator data pendidikan,
Berbincang dengan Abdus Syahid, Kabid. Kode Etik di FOPPSI sentra 10/12 via akun medsos nya, dia mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu tim Komite Revisi UU ASN dari FOPPSI mengajukan permohonan untuk Revisi UU ASN ke DPR untuk disetujui untuk disidangkan oleh Panja DPR RI.
"Sejak pertama kali saya, Muhammad Ridwan, Bhimma Kurniadi, Suhardi, Nurudin dan rekan-rekan FOPPSI dari DKI Jakarta dan FOPPSI Banten mengikuti pertemuan di Cibubur dengan Komite Revisi UU ASN yaitu dari point-point berikut
1. Ditetapkannya operator pendataan pendidikan dalam Nomenklatur pendidikan Indonesia.
2. SK pengangkatan OPP diberikan oleh Bupati/ walikota.
3. Mendapatkan jam tambahan, sebanyak 12 jam, sama dengan wakasek
4. Mendapat honor sesuai UMP/UMK
5. Mendapatkan remunerisasi bagi OPP yang sudah PNS.
Pada draft Revisi UU ASN proposal FOPPSI diterima...
Masuk pada ranah Operator Komputer, ada turunan dari peraturan itu, Sehingga, FOPPSI berjuang tidak hanya untuk OPP, tetapi juga buat tenaga operator komputer di aneka macam Kementerian
Yang kita perjuangkan kini pada dasarnya yaitu :
Mendapatkan jalan, untuk langkah berikutnya, alasannya kita belum punya jalur yang besar lengan berkuasa menuju DPR RI, Kita sedang melakukan pendekatan, pribadi dengan Mendagri, pak Cahyo Kumolo," Ujar nya !
Ia juga menambakan semua usaha FOPPSI memang tidaklah gampang dalam prosesnya, "Seharusnya kemarin pada hari Rabu, ada dengar pendapat antara pemerintah dan jalur lain, terkait Revisi ini, namun entah mengapa gagal.
Roadmap FOPPSI selanjutnya adalah, tanggal 13 dan 15 Des ini, akan diadakan sidang Paripurna DPR, dan pada tanggal 15 Des, dibutuhkan FOPPSI sanggup mengirimkan 5000 OPP dalam agresi hening di depan DPR RI, supaya DPR mengesahkan Revisi UU ASN ini
Berikut di atas yaitu apa yang saya simak dari sumbernya : gurusd.net Terima kasih.....
Semoga saja apa yang Operator Sekolah harapkan dan dinanti-nantikan ini sanggup terwujud secepatnya. Amiin...
0 Komentar untuk "5 Point Tawaran Foppsi Ke Pemerintah"