Lagi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana Pip

-  Lagi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana PIP


Lagi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana PIP 



Jakarta, Kemendikbud
--- Hingga 13 Desember 2016, belum semua akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) mendapatkan manfaat kartu tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau para kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kepala sekolah untuk lebih aktif mendorong percepatan pencairan dana manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) di tempat atau sekolahnya masing-masing.

Imbauan Kemendikbud terhadap kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 ihwal Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

Ada empat butir arahan dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu. Pertama, Kepala Sekolah biar lebih aktif menyisir peserta bimbing akseptor KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, Kepala forum satuan pendidikan non formal biar lebih aktif menyisir peserta bimbing akseptor KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala forum satuan pendidikan non formal biar semua akseptor KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan biar lebih aktif mendorong akseptor KIP yang putus sekolah biar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga akseptor manfaat KIP. Selanjutnya, orang renta siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta akreditasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahun ini, peserta bimbing akseptor KIP memperoleh pemberian tunai Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya mendapatkan manfaat satu semester saja.
Tujuan PIP yaitu mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : www.dikdasmen.kemdikbud.go.id

[Google Drive Preview] Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana PIP

Tag : 2016, kemdikbud, PIP
0 Komentar untuk "Lagi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana Pip"

Back To Top