Info Terbaru : Untuk Kenaikan Pangkat Guru Tidak Harus Membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Mendikbud gres mempunyai gebrakan yang sangat signifikaan, dihadapan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy, MAP memberikan point-point perubahan gres pada masa kepemimpinan nya. hal tersebut secara cepat disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong melalui akun media umum nya ke Grup Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, wacana hasil rapat yang tentu saja sontak menciptakan kaget para guru.
Isi pertemuan yang kami kutip ialah sebagai berikut:
Hasil pertemuan dengan Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy, MAP
Hari/tgl: Jumat, 21 Oktober 2016 pk 07.45 - 09.00
1. Jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama ialah fondasi anak dalam dunia pendidikan
2. Implikasi : Merubah visi & mandset Kepsek, Komite Sekolah dan Guru
3. Kepsek tdk boleh mengajar, tetapi sbagai manajer dan inspirator
4. Pembangunan Karakter d SMP
5. Guru d sekolah min 8 jam dan hari Sabtu libur utk hari keluarga
6. Full day school. Guru tdk boleh membawa pekerjaan k rmh dan siswa jg tdk boleh ada PR
7. Menyiapkan Manajemen berbasis sekolah & partisipasi masyarakat
8. Tidak ada LKS
9. Tidak ada PTK utk kenaikan pangkat
10. Guru ialah ; real kurikulum
11. Guru ialah : profesi ahli, tanggungjawab sosial dan rasa kesejawatan.
12. Taman Budaya d sekolah sebagai sumber belajar. Itulah isu dari Pak Menteri, pesan ia tolong d share. Semoga bermanfaat.
Sumber : KKG Jaro
0 Komentar untuk "Info Terbaru : Untuk Kenaikan Pangkat Guru Tidak Harus Menciptakan Penelitian Tindakan Kelas (Ptk)"