Wednesday, September 12, 2018
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari : - Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar : - Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas : A. Standar Isi : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 22 tahun 2006 Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 wacana standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah 3 Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 wacana standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 12 Tahun 2007 Standar pengawas Sekolah/Madrasah 2 Nomor 13 tahun 2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah 3 Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 4 Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah 5 Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah 6 Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah 7 Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor 8 Nomor 40 Tahun 2009 Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan 9 Nomor 41 Tahun 2009 Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan 10 Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C 11 Nomor 42 Tahun 2009 Standar Pengelola Kursus 12 Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C 13 Nomor 45 Tahun 2009 standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA 2 Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB 3 Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 41 Tahun 2007 Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 2 Nomor 1 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Khusus 3 Nomor 3 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 69 Tahun 2009 Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini : NO Nomor Permen Tentang 1 Nomor 58 Tahun 2009 Standar Pendidikan Anak Usia Dini
8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA
Berikut pada kesempatan ini aku akan membagikan apa saja yang termasuk ke dalam STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN yang dapat anda jadikan sebagai materi dalam persiapan pelaksanaan Akreditasi Sekolah.
Apa saja 8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA itu ? 8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA itu yaitu : - Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Kelulusan, anda dapat mendownload surat permedikbud di bawah ini :
Download File : - Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016
- Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016
- Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga manajemen pendidikan pada kegiatan Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana. - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Sumber : http://bsnp-indonesia.org/standar-nasional-pendidikan/
Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 22 tahun 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 wacana standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
3 | Nomor 14 Tahun 2007 | Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 23 Tahun 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 wacana standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 12 Tahun 2007 | Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2 | Nomor 13 tahun 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3 | Nomor 16 Tahun 2007 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4 | Nomor 24 Tahun 2008 | Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5 | Nomor 25 Tahun 2008 | Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6 | Nomor 26 Tahun 2008 | Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 | Nomor 27 Tahun 2008 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8 | Nomor 40 Tahun 2009 | Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9 | Nomor 41 Tahun 2009 | Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10 | Nomor 43 Tahun 2009 | Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11 | Nomor 42 Tahun 2009 | Standar Pengelola Kursus |
12 | Nomor 44 Tahun 2009 | Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13 | Nomor 45 Tahun 2009 | standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 19 Tahun 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
E. Standar Penilaian :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 20 Tahun 2007 | Standar Penilaian Pendidikan |
F. Standar Sarana Prasaran :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 24 Tahun 2007 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
2 | Nomor 33 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
3 | Nomor 40 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
G. Standar Proses :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 41 Tahun 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 1 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Khusus |
3 | Nomor 3 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
H. Standar Biaya :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 69 Tahun 2009 | Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 58 Tahun 2009 | Standar Pendidikan Anak Usia Dini |
8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA
Berikut pada kesempatan ini aku akan membagikan apa saja yang termasuk ke dalam STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN yang dapat anda jadikan sebagai materi dalam persiapan pelaksanaan Akreditasi Sekolah.
Apa saja 8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA itu ? 8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA itu yaitu :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Kelulusan, anda dapat mendownload surat permedikbud di bawah ini :
Download File :
- Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016
- Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016
- Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga manajemen pendidikan pada kegiatan Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Sumber : http://bsnp-indonesia.org/standar-nasional-pendidikan/
0 Komentar untuk "Download Standar Nasional Pendidikan Bsnp"