Download Anutan Pengakuan Dan Pos Pengakuan Ban-S/M

Download Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/M

 Download Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN Download Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/M
Download Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/M

- Download Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/M. Sekolah anda sudah terakreditasi ? Hmmmm...Bagi yang belum terakreditasi, sebaiknya anda simak ulasan berikut ini :

Apa itu Akreditasi Sekolah ? Akreditasi ialah proses penilaian dan penilaian mutu institusi atau agenda studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) menurut standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu tubuh atau forum pengukuhan berdikari di luar institusi atau agenda studi yang bersangkutan; hasil pengukuhan merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau agenda studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya

Akreditasi sekolah ialah acara penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang. untuk memilih kelayakan agenda dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., menurut kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Akreditasi sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui acara penilaian diri dan penilaian eksternal (visitasi) untuk memilih kelayakan dan kinerja sekolah.

Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan pengukuhan sekolah di Indonesia ialah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk sanggup menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui acara pengukuhan terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.

Untuk melaksanakan pengukuhan sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M).
Pengertian Akreditasi
Pengertian Akreditasi
Dasar aturan pengukuhan sekolah utama ialah : 

a. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60 yang berbunyi : 
(1) Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan agenda dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap agenda dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

b. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 yang berbunyi :Pasal 86: 
(1) Pemerintah melaksanakan pengukuhan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan agenda dan / atau satuan pendidikan
(2) Kewenangan pengukuhan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) sanggup pula dilakukan oleh forum berdikari yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan akreditasi
(3) Akreditasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu pada standar Nasional Pendidikan

Pasal 87:
(1) Akreditasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BAN-S/M terhadap agenda dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. BAN-PT terhadap agenda dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
c. BAN-PNF terhadap agenda dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal.
(2) Dalam melaksanakan pengukuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh tubuh pengukuhan provinsi yang dibuat oleh Gubernur.
(3) Badan pengukuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tubuh pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5) Ketentuan mengenai tubuh pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

c. Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.


Demikian ulasan singkat mengenai Akreditasi. Semoga bermanfaat. Sekarang anda sudah mengetahui Apa Akreditasi Itu. Selanjutnya, Pedoman Akreditasi. Bagi sekolah yang pertama melaksanakan pengukuhan sekolah tentunya kebingungan dan sebagai seorang yang memangku jabatan menyerupai kepala sekolah yang belum pernah mengalami pengukuhan tentunya akan mengalami resah yang mungkin sulit untuk diuraikan. 

Solusi kami, anda sanggup mendownload Pedoman Akreditasi yang kami bagikan dan anda sanggup mendownloadnya pada bab final artikel ini. Download dan Pahami Pedoman Akreditasi sebagai salah satu langkah pertama yang anda lakukan sebelum terlaksananya Akreditasi Sekolah.  

Sebelum mendownload Pedoman Akreditasi, kami menyediakan preview file terbaru mengenai Pedoman Akreditasi yang sanggup anda simak pada bab bawah ini :

[Google Drive Preview] Download Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/M


Untuk anda yang menginginkan file terbaru mengenai Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-SM, silahkan anda download url link dowload berikut ini :

Download Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/M

0 Komentar untuk "Download Anutan Pengakuan Dan Pos Pengakuan Ban-S/M"

Back To Top