Cek Santunan Lembar Gosip Ptk Atau Lapor Santunan Dikdas 2017

Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas 2017

 Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas  Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas 2017

- Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas 2017

Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas 2017. Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) adalah kemudahan bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melaksanakan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik 2017.

Berikut ini adalah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2017 :
Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK :
Setelah salah satu usang isu ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya adalah sebagai berikut ini:
 Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas  Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas 2017
  • Masukkan NUPTK sebagai UserID
  • Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:

i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya adalah 19680110
  • Langkah selanjutnya adalah masukkan arahan captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  • Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  • Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar isu ptk dengan data orisinil maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.

Segera Cek Tunjangan Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas 2017 apakah sudah berubah atau tidak...Jika tidak, minta kembali kepada OPS untuk melaksanakan cek data pada aplikasi Dapodik 2017. Terima kasih dan supaya membantu.
0 Komentar untuk "Cek Santunan Lembar Gosip Ptk Atau Lapor Santunan Dikdas 2017"

Back To Top