Pembayaran pemberian profesi guru bulan Desember 2018 dibayarkan menurut Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAPT) bulan November 2018 yang dicetak melalui Simpatika.
Adapun Surat Keputusan Penetapan Tunjangan Profesi Guru bulan Desember 2018 akan digenerate secara otomatis pada awal bulan Desember 2018 menurut analisa kelayakan/SKAPT bulan November 2018, sehingga pembayaran pemberian profesi guru bulan Desember 2018 sanggup dilakukan pada wal bulan Desember 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Setiap akseptor pemberian profesi guru bulan Desember diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai 6000 sebagai bukti pertanggung tanggapan individu kalau terjadi perbedaan data SKAKPT bulan Desember dikarenakan kondisi actual yang menyebabkan guru ternyata tidak layak mendapatkan pemberian profesi bulan Desember 2018.
Jika terjadi kesalahan pengisian data SKAKPT bulan januari-Juni 2018 yang menyebabkan status pemberian tidak layak, akan diubahsuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli-Agustus 2018.
Admin Simpatika sentra akan melaksanakan generate ulang status kelayakan pemberian bulan januari-Juni 2018 menurut data SKAKPT bulan Juli-Agustus 2018;
Bagi guru Madrasah akseptor pemberian profesi yang masih mengalami hambatan status SKAKPT disebabka keterlambatan mengisi kehadiran bulan Juli-September 2018 diberikan kesempatan untuk meperbaikinya dengan cara Kepala Madrasah yang bersangkutan memberikan surat permohonan pembukaan update kehadiran guru di Simpatika ke bidang pendidikan Madrasah/Pendidikan islam Kanwil kementrian Agama Provinsi untuk diproses secara teknis.
Semoga bermanfaat untuk guru madrasah
Tag :
Simpatika
0 Komentar untuk "Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah Triwulan Iv 2018"